Turki Deportasi Warga Jepang Pemakan Anak Kucing

Jum'at, 18/06/2021 13:55 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seorang warga negara Jepang, yang diidentifikasi dengan inisial DM, akan dideportasi setelah polisi di Istanbul mendendanya karena membunuh dan memakan anak kucing.

Dilansir Middleeast, Jumat (18/06), DM telah menjadi penduduk distrik kota Kucukcekmece, Turki selama sekitar tiga tahun. 

Penduduk setempat memperhatikan dia menangkap anak kucing saat mereka berkeliaran di jalanan.

Warga, yang melihatnya membawa lima anak kucing dalam ember ke rumahnya minggu lalu, memberi tahu polisi.

Polisi menahan DM ketika dia berada di bank dan setelah diinterogasi, dia mengaku mencekik dan memakan anak-anak kucing itu. 

Dia didenda 10.375 lira ($1.212) dan dipindahkan ke pusat yang bertanggung jawab untuk mendeportasi orang asing.

Istanbul dikenal dengan banyak kucing dan kecintaannya pada kucing, dengan kota yang menampung sebanyak 125.000 kucing liar yang dirawat oleh pihak berwenang dan masyarakat.

TERKINI
KPK Ungkap Aliran 12.500 SGD dari Bupati Kuansing ke Pejabat Kemenhut Menag Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah Terintegrasi, Berbasis Kepatuhan Menko Polkam Persilakan Unjuk Rasa, Asal Tak Ganggu Kepentingan Rakyat PPHN Segera Difinalisasi, MPR Kaji Bentuk Produk Hukum yang Mengikat