Jum'at, 18/06/2021 13:55 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Seorang warga negara Jepang, yang diidentifikasi dengan inisial DM, akan dideportasi setelah polisi di Istanbul mendendanya karena membunuh dan memakan anak kucing.
Dilansir Middleeast, Jumat (18/06), DM telah menjadi penduduk distrik kota Kucukcekmece, Turki selama sekitar tiga tahun.
Penduduk setempat memperhatikan dia menangkap anak kucing saat mereka berkeliaran di jalanan.
Warga, yang melihatnya membawa lima anak kucing dalam ember ke rumahnya minggu lalu, memberi tahu polisi.
Korea Utara Tembakkan Rudal Balistik, Warga Jepang Diminta Segera Berlindung
Turki Kutuk Serangan Keji di Afghanistan Utara
Turki Mulai Produksi Massal Kapal Patroli Laut
Polisi menahan DM ketika dia berada di bank dan setelah diinterogasi, dia mengaku mencekik dan memakan anak-anak kucing itu.
Dia didenda 10.375 lira ($1.212) dan dipindahkan ke pusat yang bertanggung jawab untuk mendeportasi orang asing.
Istanbul dikenal dengan banyak kucing dan kecintaannya pada kucing, dengan kota yang menampung sebanyak 125.000 kucing liar yang dirawat oleh pihak berwenang dan masyarakat.
Keyword : Anak Kucing Warga Jepang Pemerintah Turki