Kamis, 17/06/2021 16:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andhika Perkasa. KPK menyatakan bahwa Andhika selaku periwa tinggi TNI wajib melaporkan LHKPN.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan. Sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan Kasad TNI merupakan termasuk kategori wajib lapor," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (17/6).
Atas dasar itu, KPK mengimbau Andhika beserta penyelenggara negara lainnya untuk melaporkan LHKPN seseuai dengan peraturan perundang-ubdangan yang berlaku.
Sebab, Ipi mengatakan bahwa LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Di mana, itu untuk menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara.
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli
Dewas KPK Nurul Ghufron Minta Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang
KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu
"Sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara, kewajiban LHKPN juga diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," ujar Ipi.
Selain itu, kata Ipi, KPK juga meminta partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran dalam pemberantasan korupsi.
"Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id," ucap Ipi.
Untuk diketahui, Nama KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa disebut-sebut sebagai sosok tepat untuk menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November 2021.
Keyword : KPK LHKPN KSAD Andhika Perkasa