Senin, 07/11/2016 19:01 WIB
Jakarta - Proses gelar perkara tahap penyelidikan secara terbuka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam rangka transparansi penegakan hukum.
Politikus PDIP Junimart Girsang mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi soal keputusan tersebut. Sebab, proses gelar perkara penyelidikan secara terbuka dalam kasus Ahok tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.
Korupsi Kuota Haji, Pengacara Terdakwa Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang
Soft Deklarasi Kesiapan Kubu Jokowi Berpisah dengan Prabowo di Pilpres 2029
Budi Arie Bicara Pemilu Dipercepat, Begini Respon Ketua DPR
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Jokowi