Soal Kasus Ahok, PDIP Apresiasi Jokowi

Senin, 07/11/2016 19:01 WIB

Jakarta - Proses gelar perkara tahap penyelidikan secara terbuka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam rangka transparansi penegakan hukum.

Politikus PDIP Junimart Girsang mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi soal keputusan tersebut. Sebab,  proses gelar perkara penyelidikan secara terbuka dalam kasus Ahok tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.

"Ini bukan ‎masalah pro kontra, ini masalah hak eksepsional dari presiden dalam rangka proses transparansi penegakan hukum," kata Junimart, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/11).

Presiden Jokowi, kata Junimart, tidak ingin proses penegakkan hukum itu menimbulkan spekulasi di publik.

"Presiden juga mungkin tidak mau nanti dalam proses penegakan hukum ini muncul lagi isu-isu yang tidak benar dan menyimpang, maka presiden dalam kerangka eksepsional mengeluarkan perintah itu kepada Kapolri," tegas Anggota Komisi III DPR itu.

"Karena sifatnya sudah nasional, kemarin kan kata polisi sampai 200 ribu orang, itu kan sudah massal. Jadi apa salahnya transparansi dilakukan? Justru kita apresiasi presiden berani mengambil transparansi dalam rangka proses penegakan hukum," tandasnya.

TERKINI
Kulit Pisang untuk Tanaman: Pupuk Gratis, Subur Maksimal Terdakwa Chromebook Ngaku Diintimidasi, Kejagung: Silahkan Buktikan Jual Daging Ikan Sapu-Sapu, Warga Cikarang Ditangkap Satpol PP Pemporv DKI Bakal Padamkan Lampu Serentak 3 Kali, Cek Lokasi-Jadwalnya