Senin, 07/11/2016 19:01 WIB
Jakarta - Proses gelar perkara tahap penyelidikan secara terbuka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam rangka transparansi penegakan hukum.
Politikus PDIP Junimart Girsang mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi soal keputusan tersebut. Sebab, proses gelar perkara penyelidikan secara terbuka dalam kasus Ahok tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di tanah air.
JK Laporkan Rismon Terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Dewas KPK Panggil Jaksa yang Tak Hadirkan Bobby Nasution di Sidang
KPK Panggil Ipar Jokowi, Billy Beras Terkait Korupsi DJKA
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Jokowi