Senin, 07/11/2016 18:14 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (7/11/2016) menunda sidang lanjutan terdakwa suap dan pencucian uang, Mohammad Sanusi. Sidang ditunda lantaran ibunda Sanusi meninggal dunia.
Sedianya, sidang mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu mendengarkan keterangan Ahli dari Kubu Jaksa Penuntut Umum KPK. Setelah dibuka dan mendengar pernyataan terkait wafatnya ibunda Sanusi, sidang akhirnya ditunda majelis hakim.
"Atas dasar kemanusiaan, kami meminta izin agar sidang terdakwa Sanusi ditunda hari ini dan diberikan izin agar klien kami dapat menghadiri pemakaman ibunya," ucap Khrisna Murti, penasihat Hukum Sanusi, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua majelis hakim perkara M Sanusi, Sumpeno kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Sumpeno pun mengingatkan agar setelah acara pemakaman selesai, Mohamad Sanusi harus kembali ke Rutan di Pomdam Guntur Jaya dengan pengawalan yang baik.
Staf PBB Meninggal, Israel Sebut Kendaraannya Diserang di Zona Pertempuran Aktif di Gaza
Mahasiswa Harvard yang pro-Palestina Akhiri Perkemahan, Berjanji akan Lanjutkan Protes
Terkait Perang Gaza, Yordania Gagalkan Rencana Pengiriman Senjata untuk Penentang Monarki
"Mengabulkan permohonan terdakwa dan memberikan izin keluar rumah tahanan sementara untuk menghadiri pemakaman ibu kandung terdakwa," ujar Sumpeno.
Keyword : KPK Korupsi M Sanusi Ibunda Meninggal