Masih Kena Pungli di KUA ??? Laporkan !!!

Rabu, 16/06/2021 23:49 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Agama menegaskan, tidak akan mentolerir jika terjadi pungutan liar (pungli) di tiap pelayanannya, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kemenag M. Adib Machrus, di Jakarta (16/6).

“Kemenag sangat terbuka menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait tindakan pungli di KUA,” ungkap Gus Adib, sapaan akrabnya.

Menurutnya, bila masyarakat masih mengalami pungli di KUA, maka yang bersangkutan dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Direct Message (DM), akun media sosial resmi Bimas Islam ataupun chat WhatsApp di nomor: 08111890444.

“Kemenag akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap aduan dan laporan melalui media sosial maupun hotline whatsapp terkait pungli ini,” tutur Gus Adib.

Ia juga menyampaikan, hal ini harus menjadi perhatian seluruh ASN Kemenag yang bertugas di KUA. Pihaknya, lanjut  Gus Adib, tidak akan tinggal diam bila mendapatkan pengaduan atau pun laporan pungli.

"Para pelaku gratifikasi, para pelaku pungli, di era teknologi informasi seperti saat ini, jangan merasa aman, jangan merasa bisa bersembunyi," tegas Gus Adib.

Ia menyampaikan, sesuai aturan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan mengambil pungli atau pun memperoleh gratifikasi selama menjalankan tugasnya.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar