Rabu, 16/06/2021 16:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak 15 Juni 2021 - 28 Juni 2021 mendatang.
Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan melakukan tiga hal guna menekan laju pertumbuhan Covid-19.
“Pertama tentunya adalah melakukan pembatasan, pembatasan terhadap mobilitas dari masyarakat sehingga laju pertumbuhan covid, akibat dari mobilitas tersebut bisa kita jaga,” kata Jenderal Listyo dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).
Dalam konferensi pers tersebut, Jenderal Listyo didampingi oleh Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
Manchester City Siap Lepas Claudio Echeverri ke Benfica
AS Klaim Kuasai Minyak Venezuela 100 Tahun, Dapat Hak Veto
Spanyol Catat Musim Panas Terpanas dalam Sejarah, 5111 Orang Meninggal
Langkah kedua, lanjut Jenderal Listyo, melakukan penguatan terkait dengan program 3M dan 3T. Mulai dari penguatan penggunaan masker, penguatan terkait dengan aturan menjaga jarak, kemudian mencuci tangan.
“Terkait dengan menjaga jarak, ini telah dibuat aturan-aturan tentunya telah dibuat aturan-aturan, sehingga Polri akan menegakan aturan tersebut,” jelasnya.
Jenderal Listyo menegaskan, apabila nantinya ada pelanggaran terhadap aturan tersebut terkait jam operasional maka akan diberikan sanksi.
“Bila ada pelanggaran terhadap aturan tersebut terkait jam operasional terkait dengan masalah isi dari suatu tempat yang tidak sesuai dengan aturan, seperti ada pembatasan penggunaan masker tentunya selain mengedukasi selain membagi, tentunya kita juga akan melakukan teguran,” sambung Jenderal Listyo.