Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Jangan Dijadikan Objek Pajak

Kamis, 10/06/2021 21:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI mengkritisi rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada jasa pendidikan seperti sekolah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, rencana tersebut bisa memberi dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Salah satunya, berdampak pada biaya pendidikan yang semakin mahal.

"Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan. Karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid. Biaya pendidikan akan menjadi tinggi," kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (10/6).

Sebagai ketua komisi yang membidangi pendidikan, Huda mengaku memahami pemerintah berusaha memperluas basis objek pajak di tanah air untuk peningkatan pendapatan negara.

Namun, dia mewanti-wanti pemerintah agar berhati-hati memasukan pendidikan sebagai objek pajak. "Kami memahami jika 85 persen pendapatan negara tergantung pada sektor pajak. Kendati demikian pemerintah harusnya berhati-hati untuk memasukan sektor pendidikan sebagai objek pajak," ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

TERKINI
PPIH Imbau Jemaah Lansia-Risti Tak Paksakan Diri Salat di Masjidil Haram 13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Kawasan Transmigrasi, Potensi Capai Rp2,5T Studi: Manusia Bisa Bermimpi Saat Terjaga, Bahkan Tetap Sadar Saat Tidur Tata Cara dan Keutamaan Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah 1447 H