Dianggap Resahkan Publik, Penyebar Video Syur Gisel Dituntut 1 Tahun Penjara

Selasa, 08/06/2021 13:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kasus video syur penyanyi Gisel dengan pasangannya Michael Yukinobu Defretes masukin babak baru. Dua terdakwa yang menyebarkan video tersebut bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi dituntut 1 tahun penjara. Hal ini karena keduanya dianggap meresahkan masyarakat.

Keduanya juga mendapat hal yang meringankan, yakni karena keduanya adalah sebagai tulang punggung keluarganya. Tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah subside 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi dari kedua terdakwa.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati