Penjelasan Kepala BKN Usai Rapat Tertutup dengan DPR Bahas Nasib Pegawai KPK

Senin, 31/05/2021 18:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja secara tertutup dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (31/5).

Usai rapat, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, telah menjelaskan kepada anggota dan pimpinan Komisi II DPR RI soal proses tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami jelaskan kepada Komisi II secara tertutup akan proses TWK kenapa kami selama ini tidak memberikan komentar apapun, karena enggak punya kewenangan kami hanya mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK,” terang dia.

Bima Haria menjelaskan, terkait hasil TWK bagi pegawai KPK telah diserahkan langsung ke lembaga antirasuah. 

“Saya tidak bisa mengomentari pegawai KPK karena mereka belum menjadi ASN. Kewenangan saya terbatas hanya kepada ASN,” terang dia. 

Bima Haria juga menginformasikan, para pimpinan Komisi II meminta pihaknya untuk lebih terbuka ke publik. Kepada para pimpinan, Bima katakan kalau yang bisa terbuka ke publik adalah KPK.

“Kalau kami diminta KPK untuk menjelaskan itu boleh, tetapi tidak kami di depan. Karena ini bukan pekerjaan atau kewenangan BKN dan Kemenpan RB. Jadi kesimpulannya adalah pimpinan DPR meminta KPK meminta Kemenpan RB dan BKN membantu KPK untuk menjelaskan kepada publik mengenai aturan yang ada. Agar informasinya tidak dimonopoli dan diputar balikan,” tandasnya. 

TERKINI
Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah Komisi III Tinjau Kinerja Penanganan Kasus Anggaran Mitra Kerja di Lampung Kolabs di Lagu `Florida!!!`, Florence Welch Puji Taylor Swift Membumi di Tengah Ketenarannya