Ups, Langgar Prokes Siti Nurhaliza Didenda 34 Jutaan

Sabtu, 29/05/2021 12:22 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Malaysia tengah fokus menekan penyebaran COVID-19 yang sangat menghkhawatirkan. Bahkan penyanyi topnya Siti Nurhaliza juga dikenai sanksi denda sebesar 10.000 Ringgit atau sekitar Rp34,5 juta karena melanggar protokol kesehatan dalam sebuah ucapara keagamaan Tahnik.

Upacara ini dilakukan dalam rangka kelahiran Muhammad Afwa, bayi Siti Nurhaliza buah hatinya bersama Khalid Mohamad Jiwa, pada April lalu. Diketahui polisi Selangor telah melakukan penyelidikan terhadap upacara keagamaan tersebut dan dilaporkan diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

Soal ini, Siti Nurhaliza mengeluarkan pernyataan klarifikasi bahwa upacara diadakan dalam tiga sesi untuk menghindari kerumunan dan beberapa tamu termasuk menteri hanya mampir untuk berdoa sebentar.

Berita Harian Malaysia mengatakan beberapa pasangan selebriti yang hadir di acara tersebut juga ikut terkena denda.

Kabar ini mendapat banyak perhatian di kalangan warga Malaysia. Masyarakat kecewa bahwa selebriti dan politisi memungkinkan untuk terhindar dari denda, dan menyebabkan persepsi standar ganda dalam penegakan protokol kesehatan di Malaysia.

Dalam wawancara akhir pekan lalu, Perdana Mentri Muhyiddin Yassin mempertegas bahwa tidak ada standar ganda dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Kami tidak peduli jika menteri atau perdana menteri yang melanggar hukum. Jika ada bukti kuat, maka mereka tidak akan bisa menghindari denda," tegas Muhyiddin Yassin.

 

TERKINI
Tak Sabar Menanti Anak Pertama, Hailey Bieber Pamer Baby Bump Terbaru Banyak Yang Terpendam, Penyanyi Comatra Keluarkan di Single Ketiga Piece of My Heart Cynthia Erivo dan Ariana Grande Menangis, Tonton Teaser Wicked: Part 1 Set Eras Tour Baru, Taylor Swift Ajukan Merek Dagang untuk `Female Rage: The Musical`