Korupsi Tanah DKI, KPK Tetapkan PT Adonara Propertindo Tersangka Korporasi

Kamis, 27/05/2021 20:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

KPK juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan dua petinggi PT Adonara Propertindo, yaitu Tommy Ardian selaku Direktur dan Wakilnya Anja Runtuwene.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal  24 Februari 2021  dengan menetapkan  tersangka koorpirasi," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (27/5).

Ghufron menjelaskan dalam kontruksi perkara bahwa PT Adonara Propertindo yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ).

Di mana, perusahaan Sarana Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu memiliki kegiatan usaha mencari tanah di wilayah Jakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.

"Pada 8 April 2019, disepakati dilakukannya penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak Pembeli yaitu YRC (Yoory) dengan pihak Penjual yaitu AR (Anja Runtuwene)," ucao Ghufron.

Selanjutnya, di waktu yang sama langsung dilakukan oembayaran sebesar 50% atau sekitar Rp108.9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI.

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC (Yoory) dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR (Anja) sekitar sejumlah Rp43,5 Miliar.," ujar Ghufron.

Untuk melakukan pengadaan tanah di Munjul tersebut, KPK menduga PDSJ melakukan cara yang melawan hukum. Di antaranya, tidak adanya kajian kelayakan terhadap Objek Tanah;

"Tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait," ucapnya.

Ketiga, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah tersebut juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. 

Kemudian adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. 

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 Miliar," ucap Ghufron.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya