Kamis, 20/05/2021 12:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Aktor utama berinisial RTS dalam kasus pencurian berujung pemerkosaan anak dibawah umur di daerah Bintara, Bekasi akhirnya diringkus polisi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan. Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian.
"Iya (RTS) telah ditangkap," ujar Jerry saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Kendati telah diamankan, Jerry tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapan aktor utama kasus tersebut. Namun, sebelumnya pihak kepolisian lebih dulu mengamankan dua pelaku lain yang terlibat masing-masing berinisial AH dan RP.
RP dalam hal ini berperan sebagai pengawas situasi di sekitar rumah korban ketika pelaku RTS masuk dan melakukan aksi pencurian. Sementara, AH berperan sebagai penadah hasil curian tersebut.
KDM Minta Pemkab Bekasi Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Kualitas SDM
DAMRI Layani Grand Metropolitan Bekasi ke Bandara Soekarno Hatta
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Senin (17/5/2021) lalu, sebelum melakukan aksi pencurian, RTS terlebih dahulu melakukan tindak penyekapan dan pemerkosaan terhadap korban yang masih dibawah umur.
"Pada saat itu memang yang bersangkutan melakukan penyekapan terhadap korban. Kemudian dilanjutkan dengan memperkosa dan mengancam akan dibunuh jika menolak atau berteriak," ujar Yusri.
Keyword : PemerkosaDi bawah UmurBekasiDitangkap