Tiga Hakim PN Padang Terseret Korupsi Jaksa Farizal

Kamis, 03/11/2016 13:53 WIB

Jakarta - Tiga hakim pada Pengadilan Negeri Padang ikut terseret dalam kasus dugaan suap penanganan perkara distribusi gula tanpa SNI yang menjerat Jaksa Kejari Padang Farizal dan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka.

Hal itu mengemuka lantaran nama ketiganya masuk pihak-pihak yang turut diperiksa penyidik KPK.

Ketiga hakim itu yakni, Amin Ismanto; Sotejo; dan Sri Hartati. Diduga mengetahui seputar kasus tersebut. Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Farizal.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (3/11).

KPK dalam kasus ini telah menetapkan Farizal dan Xaveriandy Sutanto sebagai tersangka. Suap diberikan Xaveriandy karena Farizal membantu dalam pengurusan perkaranya di PN Padang.

Menurut pihak KPK, Farizal berperan seolah-olah sebagai penasihat hukum. Selain itu, mengatur saksi meringankan untuk Xaveriandy.

TERKINI
Kalah dari Manchester City, Arteta: Peluang Arsenal Juara Masih Terbuka Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Kalah Tipis di Etihad, Martin Odegaard Sebut Arsenal Kurang Beruntung Studi: Kesepian Bisa Ganggu Daya Ingat, tapi Tidak Sebabkan Demensia