Belasan Koruptor Terima Remisi Lebaran di Lapas Sukamiskin

Jum'at, 14/05/2021 10:48 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Sebanyak 12 orang koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapat remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 12 orang," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar kepada wartawan, Jumat (14/5).

Selain napi koruptor, remisi lebaran juga diterima oleh puluhan napi pidana umum lainnya. Sehingga, ada 72 napi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.

"Secara total penerima remisi sebanyak 72 orang," terang Elly.

Menurutnya, ada beberapa persyaratan khusus penerimaan remisi bagi koruptor sudah dilakukan.

"Untuk remisi itu diberikan pada napi korupsi jika salah satunya jadi justice collaborator, sudah membayar kerugian negara hingga berkelakuan baik," katanya.

Dengan adanya remisi tersebut, Elly mengatakan memberikan dampak positif. Salah satunya terkait anggaran untuk pemberian makan. "Kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ucap Elly.

TERKINI
Prestasi Jeblok Musim Lalu, OGC Nice Bakal Cuci Gudang Salami Wasit usai Kartu Merah Kontroversial, Balogun Panen Pujian Wasit Kontroversial Pimpin Laga Meksiko vs Inggris, Ini Profilnya Reza Pahlavi Kecam Pemakaman "Diktator yang Telah Wafat" Khamenei