Pemerintah Larang Mudik Lokal, Warga Kebingungan

Rabu, 12/05/2021 12:08 WIB

JurnasTV - Pemerintah Indonesia melarang warga untuk mudik pada liburan Idulfitri di tahun kedua sejak pandemi COVID-19 merebak. Tujuannya untuk menekan laju infeksi virus corona.

Larangan yang berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021 rupanya tak hanya berlaku untuk kegiatan mudik antarprovinsi, namun juga di delapan wilayah aglomerasi, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Hal ini mengundang kebingungan di masyarakat, selain keluhan akan sulitnya bepergian.

TERKINI
20 Contoh Ucapan Hari Keluarga Nasional 2026 yang Penuh Makna Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Swedia Peringatan Hari Keluarga Nasional Setiap 29 Juni, Ini Sejarahnya Statistik Head to Head Timnas Belanda vs Maroko