Pemerintah Larang Mudik Lokal, Warga Kebingungan

Rabu, 12/05/2021 12:08 WIB

JurnasTV - Pemerintah Indonesia melarang warga untuk mudik pada liburan Idulfitri di tahun kedua sejak pandemi COVID-19 merebak. Tujuannya untuk menekan laju infeksi virus corona.

Larangan yang berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021 rupanya tak hanya berlaku untuk kegiatan mudik antarprovinsi, namun juga di delapan wilayah aglomerasi, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Hal ini mengundang kebingungan di masyarakat, selain keluhan akan sulitnya bepergian.

TERKINI
Mengenal Sultan Malik Al-Saleh, Pendiri Kesultanan Samudera Pasai Rekomendasi Film Olahraga dengan Kisah Paling Menggugah Bacaan Doa di Hari Jumat pada Bulan Rabiul Awal Mengapa Hari Kadal Sedunia Diperingati Setiap 14 Agustus?