Pemerintah Larang Mudik Lokal, Warga Kebingungan

Rabu, 12/05/2021 12:08 WIB

JurnasTV - Pemerintah Indonesia melarang warga untuk mudik pada liburan Idulfitri di tahun kedua sejak pandemi COVID-19 merebak. Tujuannya untuk menekan laju infeksi virus corona.

Larangan yang berlaku efektif pada 6-17 Mei 2021 rupanya tak hanya berlaku untuk kegiatan mudik antarprovinsi, namun juga di delapan wilayah aglomerasi, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek). Hal ini mengundang kebingungan di masyarakat, selain keluhan akan sulitnya bepergian.

TERKINI
Bebas Bergerak di Hari Tua, Ini 6 Tips Menjaga Kesehatan Sendi Sejak Dini Mengenal Olahraga Low Impact dan Beragam Jenisnya Warga Palestina yang Tewas Akibat Serangan Israel Tembus 74.016 Pezeshkian Sebut Iran Tak Lagi Percaya Berunding dengan AS