Rabu, 12/05/2021 10:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa hera dengan sikap pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya. Novel merasa pemberantasan korupsi seperti tak dihargai di negeri sendiri.
"Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri," ujar Novel dalam cuitannya di akun media sosialnya, seperti dikutip, Rabu (12/5/2021).
Novel merasa prestasi dirinya dalam pemberantasan korupsi tak dihargai di Indonesia namun diakui Internasional. Mengingat Novel pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi Internasional pada 11 Februari 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF).
Novel sendiri menerima undangan langsung pemberian penghargaan antikorupsi Internasional itu. Undangan dilayangkan langsung oleh founder PIACCF, Dato Muhammad Salim Sundar per tanggal 29 Januari 2020.
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
KPK OTT Bupati Tulungagung Jatim Gutut Sunu Wibowo
WFH ASN Berlaku, Penumpang KRL Turun 27 Persen
Novel mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan surat keputusan yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam SK tersebut, Novel dan 74 pegawai lainnya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada pimpinan masing-masing.
"Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Menurut Novel, tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tak ada kaitanya dengan penonaktifan pegawai. Tak lulus uji TWK sejatinya hanya berimbas pada statusnya yang belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Lulus tidak lulus asesmen, ini asesmen lho, bukan penyaringan, bukan seleksi, artinya tidak akan putus dan tindakan itu kan bisa dilihat sebagai tindakan yang sewenang-wenang," kata Novel.
Novel Baswedan menyatakan akan melawan tindakan pimpinan KPK yang menonaktifkan dirinya dan 74 pegawai lainnya yang tak lulus TWK. "Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!," ujar Novel.
Diketahui, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keyword : KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan