Selasa, 11/05/2021 17:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya telah dinonaktifkan Lembaga Antikorupsi.
Mereka sebelumnya dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut surat yang diterima Jurnas.com, penonaktifan 75 pegawai KPK itu berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 7 Mei 2021.
Dalam surat tertanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri, terdapat empat poin dalam Surat keputusan penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu.
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Pertama menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kemudian, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di mana, dalam surta salinan yang sah tersebut, tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Keyword : KPK Pegawai ASN Firli bahuri Novel Baswedan