Sabtu, 08/05/2021 23:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Republik Indonesia mengecam pengusiran paksa enam warga Palestina dari wilayah Skeih Jabbar, Yerussalem Timur. Kecaman itu disampaikan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) relawat twit pada Sabtu (8/5) malam.
Indonesia juga mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Palestina di wilayah masjid Al-Aqsa yang menyebabkan ratusan korban luka-luka dan melukai perasaan umat Muslim.
"Pengusiran paksa dan tindakan kekerasan tersebut bertentangan dengan berbagai resolusi DK PBB, hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa IV tahun 1949, dan berpotensi menyebabkan ketegangan dan instabilitas di kawasan," tegas Kemenlu dalam cuit tersebut.
Karena itu, pemeintah Indonesia mendesak masyarakat internasional lakukan langkah nyata untuk menghentikan langkah Pengusiran paksa warga Palestina dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.
370 Anak Palestina Ditahan di Penjara Israel
Dua Warga Palestina Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Pemukim Israel Kepung Rumah Warga Palestina di Nablus Selama 15 Hari
Keyword : Kemenlu RIMasjid Al-AqsaPalestina