Kasus Ahok, Cara SBY Redam Amarah Rakyat

Rabu, 02/11/2016 17:22 WIB

Jakarta - Sejumlah elemen masyarakat hingga Ormas Islam menuntut agar Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses secara hukum terkait kasus dugaan penistaan agama. Kini, nasib Ahok berada di ujung tanduk.

Menanggapi hal itu, Ketua Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhyono (SBY) mengatakan, terdapat yurisprudensi terhadap pelaku yang terbukti melakukan penistaan agama.

Dalam kasus yang melibatkan Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51, SBY berpendapat, bila amarah rakyat semakin membesar kepada negara, maka proses hukum harus dijalankan.

"Jadi kalau tidak ingin negara kita ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan, Pak Ahok ya diproses secara hukum, jangan sampai dia dianggap kebal hukum, ingat kesamaan di mata hukum," kata SBY, dalam jumpa pers di Cikeas Bogor, Rabu (2/11).

Namun, SBY meminta, agar seluruh pihak menghormati keputusan aparat penegak hukum. Sebab, yang berwenang memastikan kasus Ahok hanya aparat hukum dalam hal ini Kepolisian.

"Cegah tekanan dari mana pun, ada tekanan Ahok harus bebas, atau tekanan pokoknya Gubernur Ahok harus dinyatakan bersalah tidak boleh,  serahkan ke penegak hukum apakah tidak bersalah atau dinyatakan bersalah jangan ditekan, biarkan penegak hukum kita bekerja begitu aturan mainnya," terangnya.

TERKINI
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi Lima Saham Topang Penguatan Bursa Pekan ini Pekan Ini, IHSG Menguat 2,35 Persen