LaNyalla Ingatkan Pemerintah Perhatikan Bansos Bagi Suku Terpencil

Kamis, 06/05/2021 20:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi suku-suku yang tersebar di daerah-daerah terpencil di pelosok negeri. Termasuk juga Suku Anak Dalam yang tinggal di pedalaman hutan di Provinsi Jambi. 

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, penyaluran bansos kepada suku-suku terpencil adalah bukti rasa keadilan tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). 

"Perhatian pemerintah kepada seluruh masyarakat akan dirasakan memiliki rasa keadilan jika bantuan sosial sampai kepada masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Demikian juga kepada anak- anak Suku Anak Dalam yang tinggal di pedalaman hutan, agar mereka dapat merasakan kesejahteraan atau kecukupan pangan," tutur LaNyalla dalam keterangan resmi, Kamis (6/5).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu mengakui tak mudah untuk menjangkau suku-suku terpencil itu. Hanya saja, ada berbagai macam upaya yang bisa dilakukan agar mereka tetap dapat menikmati hak-hak mereka.

Untuk menjalankan misi tersebut, alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menilai pemerintah tidak dapat bergerak sendiri dan memerlukan stakeholder terkait untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut. 

"Salah satunya dengan menggandeng Komunitas Adat Terpencil Suku Anak Dalam (KAT SAD). Kita harus terus memberdayakan mereka," terang dia.

LaNyalla mengatakan Indonesia memiliki banyak suku yang perlu mendapat perhatian dalam bentuk sentuhan berbagai bantuan untuk mendukung eksistensi mereka. 

"Misalnya bantuan sosial, bantuan penyediaan pendidikan yang sesuai dengan karakter mereka serta pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan. Terkait hal tersebut, perlu pemerintah menggandeng para penggiat pemberdayaan masyarakat adat dengan mengalkulasikan dana yang cukup, sehingga sasaran dan target tercapai," tuturnya.

TERKINI
3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026 Alasan Burung Garuda Dipilih Sebagai Lambang Negara Indonesia