Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 05/05/2021 13:59 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa Direktur PT Tiga Pilar Agro Ardian Iskandar Maddanatja.

Ardian terbukti memberikan duit suap sejumlah Rp 1,95 miliar kepada mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui anak buah Juliari, Matheus Joko Santoso, berkaitan dengan kuota bansos covid-19.

" Menyatakan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlajnjut," ucap hakim saat membacakan putusan, Rabu (5/5).

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam  mencegah dan memberantas korupsi.

"tindak pidana korupsi  yang dilakukan terdakwa dalam penanganan dampak covid-19," kata hakim.

Sementara itu untuk hal meringankan, Ardian dinilai belum pernah dihukum, sopan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Hakim menyatakan Ardian terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Hakim menolak pengajuan justice collaborator oleh terdakwa. Alasannya, Ardian sejak awal sudah kerja sama dengan Nuzulia Nasution untuk memberi fee ke sejumlah pejabat Kemensos.

"Dari uraian fakta di atas dan dihubungkan syarat JC maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria JC, sehingga permohonan penasihat hukum terdakwa tidak bisa dikabulkan," kata hakim.

TERKINI
Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya Salma Hayek Manggung Bareng Madonna di Celebration World Tour Meksiko Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah