KPK Periksa Tiga Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 01/11/2016 13:31 WIB

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat yang telah menjerat jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal. Ketiga JPU itu yakni, Rusmin, Sofia Elfi, Ujang Suryana.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).

Selain 3 JPU itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Loli Vianda selaku pimpinan kantor kas cabang Veteran. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Farizal.

Farizal telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara distribusi impor gula tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumatera Barat.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.

Keyword : KPK JPU Suap

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions