20 Persen Pernikahan di Irak Berakhir Perceraian

Selasa, 27/04/2021 15:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Peradilan Tertinggi Irak mengatakan hampir 20 persen pernikahan di negara itu berakhir dengan perceraian.

Dilansir Middleeast, Selasa (27/04), dewan tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pengadilan Irak mencatat lebih dari 6.000 kasus perceraian pada Maret dan 31.000 pernikahan.

Menurut pernyataan tersebut, lebih dari 4.000 kasus perceraian terjadi di luar pengadilan dan kemudian didokumentasikan.

Pengacara Irak Nasser Al-Kinani mengatakan bahwa kasus perceraian menyebar dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Ia juga menambahkan bahwa November lalu, jumlah kasus perceraian bulanan melebihi 9.000 kasus.

Dia mengkritik sistem statistik Irak karena tidak mengungkapkan informasi tentang usia pasangan, status ekonomi mereka, durasi pernikahan, dan informasi lain yang diperlukan untuk memahami alasan peningkatan fenomena ini.

Menurut pengacara, pasangan menikah mengalami tekanan berat selama masa persiapan pernikahan, termasuk tekanan ekonomi dan sosial yang kemudian membayangi mereka dalam pernikahan yang sudah rapuh.

Peneliti sosial, Wiam Hatem Jaafar, mengatakan salah satu alasan utama perceraian adalah perumahan bersama dengan keluarga suami yang diperburuk oleh kondisi ekonomi yang buruk.

TERKINI
Dirjenpas Ekspor, Produk Coco Sheet Lapas Purwokerto Tembus Pasar China Purnama Sturgeon 28 Agustus 2026 Bertepatan dengan Gerhana Bulan Sebagian PMA No 16/2026 Terbit, Ini Struktur Baru Ditjen Pesantren dan Ditjen Pendis Binus University Perluas Akses Pendidikan AI ke Sejumlah Kota