Senin, 19/04/2021 18:04 WIB
JurnasTV - Jaksa Penuntut KPK menuntut Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.
Jaksa Mohmad Nur Azis menilai Ardian terbukti bersalah menyuap mantan Menteri Sosial Julari Peter Batubara sebanyak Rp1,95 Miliar. Suap itu juga diberikan untuk Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Suap diberikan agar perusahaan Ardian ditunjuk sebagai vendor bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19. Perusahaan Ardian disebut mengerjakan tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket bansos.
Sultra jadi Tuan Rumah STQH Nasional 2025
Marquez Juara Dunia MotoGP 2025, Akhiri Perdebatan GOAT dengan Rossi
Ricuh Muktamar PPP: Kursi Melayang hingga Saling Baku Hantam