Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi Tersangka Suap Bos Lippo Group

Jum'at, 16/04/2021 16:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman sebagai tersangka atas dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian (TPPU).

Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Bos Lippo Group, Eddy Sindo terkait pengurusan perkara di MA 2012-2016.

"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dan kawan-kawan," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Jumat (16/4).

Selain itu, kata Ali, KPKjuga telah melakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya

"Kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu disampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Nurhadi divonis bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan sekitar Rp49 miliar.

Ia terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Nurhadi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

TERKINI
Luhut Tegaskan Tanpa Nikel RI Pasar Mobil Listrik Amerika Terpuruk KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan DPR Dukung Rencana Jokowi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online KPK Sebut Nilai Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Rp149 miliar