Pimpinan DPR: Perusahaan Wajib Bayar THR Pekerja Sesuai Aturan

Selasa, 13/04/2021 12:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus menegaskan para perusahaan untuk mewajibkan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal H-7 hari raya Idul Fitri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan  Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam keterangan resmi, Selasa (13/4).

"Kemenaker dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk  memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan  yang ditetapkan,” jelasnya.

Azis Syamsuddin mendorong para pengusaha memiliki komitmen untuk membayarkan secara penuh dan tepat waktu THR bagi seluruh pekerja/buruh, karena pemerintah telah memberikan stimulus kepada pengusaha di tengah pandemi Covid-19 ini. 

Roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan perekonomian masyarakat sudah mulai merangkak membaik.

"Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk  call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR,  pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya,” ujar politisi Golkar ini.

Terakhir, Azis Syamsuddin mengatakan Kemenaker dan Disnaker harus aktif melakukan dialog dan mediasi antara pekerja/buruh dengan perusahaan yang tidak mampu memberikan THR, untuk mencari solusi bagi perusahaan untuk memenuhi lewajiban membayar THR

Kemenaker dan Disnaker, lanjut dia, harus sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR, guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya.

"Kemenaker dan Disnasker untuk memastikan dan membantu penyelesaian pembayaran THR 2020 yang masih tertunda, mengingat THR merupakan hak pekerja yang harus dilindungi oleh negara,” demikian Azis Syamsuddin.

 

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan