Senin, 12/04/2021 14:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Riza Djalil dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Arin Kurnia Sari menilai Rizal terbukti bersalah menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo. Uang Rp 1,3 miliar itu terdiri dari S$100.000 dan US$20.000 dollar.
"Menyatakan terdakwa bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dalam Pasal 12 huruf b UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dakwaan pertama," kata jaksa Arin saat membacakan surat tuntutan, Senin (12/4).
Rizal juga dituntut agar dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp1 miliar, apabila tidak dapat membayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita.
Militer Israel Serukan Palestina untuk Mengevakuasi Warga Sipil Rafah
Israel Menggerebek Kantor Al Jazeera setelah Perintah Penutupan Stasiun TV Lokalnya
Israel Serang Rafah usai Hamas Mengaku Bertanggung Jawab atas Serangan Roket Mematikan
Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, Rizal akan dihukum satu tahun penjara.
Jaksa juga menuntut agar hak Rizal untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.
Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, Rizal dinilai belum pernah dihukum.
Sementara untuk hal memberatkan, perbuatan Rizal dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
"Tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah mencoreng BPK," kata jaksa.
Keyword : KPKRizal DjalilBPK RISuap Proyek SPAM