Jum'at, 09/04/2021 10:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik mulai dari 6-17 Mei mendatang, sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Mendukung peraturan pemerintah, Polri akan menyiapkan 333 titik penyekatan jalur mudik yang tersebar mulai dari Bali hingga Lampung.
Kakorlantas Polri, irjen Pol Istiono menerangkan, penyekatan jalur mudik dilakukan sebagai upaya membantu pemerintah untuk menerapkan larangan mudik lebaran 2021 nanti. Hal ini juga dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran Covid-19, karena hampir di setiap hari libur panjang ataupun nasional angka tersebut meningkat drastis.
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Korupsi Febrie Adriansyah, Polisi Serahkan Tersangka dan Barbuk ke Kejagung
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah
Keyword : Polri Mudik Penyekatan