Jum'at, 09/04/2021 08:42 WIB
Riyadh, Jurnas.com - Arab Saudi mengumumkan, jemaah haji yang melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadan akan didenda. Hal ini di tengah upaya petugas negara berusaha mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan denda sebesar SR10.000 ($ 2.666) akan dikenakan pada siapa saja yang mencoba melakukan umrah tanpa izin, bersama dengan denda SR1.000 bagi siapa saja yang mencoba memasuki Masjidil Haram di Makkah tanpa izin.
Sumber itu mengatakan kementerian ingin memastikan semua tindakan pencegahanpenyebaran virus ditaati. Ia juga ingin memastikan, peraturan yang disetujui untuk melakukan umrah dan salat sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional di semua situs dan alun-alun Masjidil Haram.
Setiap jamaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram harus memiliki izin.
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan 12 Mei
Agak Laen, Mahasiswi Non Islam Sering Ikut War Takjil
Sumber itu juga mengatakan bahwa personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Arab Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif yang juga merupakan ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum untuk Makkah dan Madinah selama Ramadhan.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan tur inspeksi COVID-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para peziarah dan pengunjung.
Kementerian Haji dan Umrah mengatakan pada hari Kamis bahwa aplikasi Umrah dan Tawakkalna telah diluncurkan dalam versi terbaru mereka, melalui kerja sama dengan Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan. (Arab News)
Keyword : UmrahJemaah HajiRamadan