Kamis, 08/04/2021 19:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Negara-negara produsen vaksin Covid-19 masih melarang produk vaksinnya diekspor. Kondisi ini tentu mengganggu ketersediaan vaksin di Indonesia yang sangat membutuhkan untuk program vaksinasi.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris yang memimpin rapat mengatakan, pihaknya ingin meminta penjelasan pemerintah soal pengadaan vaksin tersebut.
"Ramai dibicarakan soal kendala pengadaan vaksin khususnya astrazeneca. Komisi IX minta penjelasan ketersediaan vaksin Covid-19 untuk vaksinasi program pemerintah," kata Charles, saat rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan, Kamis (8/4).
Sementara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, di dunia ada 60 negara yang sudah melakukan vaksinasi. Indonesia ada di ranking 8. Sedikit di bawah Jerman, Turki, Brazil, Inggris, India, dan Amerika. Tantangan paling besar di vaksinasi adalah ketersediaan vaksin.
Komisi I Dorong Pembentukan Satgas Siber Terpadu Berantas Judi Online
Legislator NasDem Bantu Warga Bangun Jembatan Rusak di Pandeglang
Legislator PKS Apresiasi Polda Kepri Bongkar Judi Online Internasional
"Ada lima negara yang memproduksi vaksin yaitu Amerika, China, India, Inggris, dan Rusia. Negara-negara ini menerapkan kebijakan untuk tidak mengeluarkan vaksin yang diproduksi di negaranya. Contoh AS, semua vaksin yang diproduksinya hanya boleh dipakai di AS saja. Inggris juga begitu," ungkap Menkes.
Keyword : Warta DPR Komisi IX DPR Vaksinasi Covid-19