KPK Tahan Bos PT BORN Tbk Samin Tan

Selasa, 06/04/2021 20:30 WIB

JurnasTV - KPK menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 1 Februari 2019. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Samin Tan akan mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 mendatang.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan bahwa tim penyidik KPK menangkap Samin Tan di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (5/4)

TERKINI
Kementan Genjot Kapasitas Usaha Petani Kakao Sulteng KPK Amankan Sejumlah Bukti dari Rumah Eks Ketua Gerindra Malut Pahami, Era Digital Tuntut Adanya Penguasaan Literasi Digital Sejak Dini Rumah SYL Disita KPK, Nilainya Ditaksir Rp4,5 Miliar