Selasa, 06/04/2021 20:30 WIB
JurnasTV - KPK menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan. Dia adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 1 Februari 2019. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.
Samin Tan akan mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 mendatang.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan bahwa tim penyidik KPK menangkap Samin Tan di salah satu café yang berlokasi di wilayah Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat pada Senin (5/4)
KPK Usut Dugaan Korupsi di BUMN PGN, Sudah Ada Tersangka
PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang di Kasus TPPU
Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang Berkedok Pesantren