KPK Akan Dalami Proses Pelarian Bos PT Born Samin Tan

Selasa, 06/04/2021 19:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami proses pelarian bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Apakah ada pihak-pihak yang membantu, berarti dia menghalang-halangi penyidikan tentunya nanti akan kami kembangkan kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/4).

Karyoto mengatakan, lembaganya tak segan menjerat pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan.

Diketahui, Nurhadi juga merupakan DPO yang akhirnya ditangkap KPK. Pihak yang membantu pelarian Nurhafi pun, Ferdy Yuman sudah ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

"Karena seperti di kasus Nurhadi kan ada pihak yang kita ditetapkan dengan Pasal 21 (perintangan)," kata Karyoto.

Adapun Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta

Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN), Samin Tan. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal hari ini sampai dengan 25 April 2021 mendatang.

Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 1 Februari 2019. Kemudian, dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak April 2020.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang telah menjerat Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019.

Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

TERKINI
Selalu Spektakuler, Zendaya Masih Bingung Pakai Gaun Apa di Met Gala 2024 Pendapatannya Jauh Beda dengan Taylor Swift, Travis Kelce Disebut Miskin Emily Blunt Puji Taylor Swift Bisa Membangkitkan Kepercayaan Diri Putri Sulungnya Suka Berkencan dengan `Berondong`, Cher Ungkap Pria Seusianya Sudah Banyak yang Mati