Putin Tekan Aturan Bisa Jadi Presiden hingga 2036

Selasa, 06/04/2021 11:56 WIB

Moskow, Jurnas.com - Presiden Rusia, Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang yang dapat membuatnya tetap menjabat di Kremlin hingga 2036, kata pemerintah pada Senin.

Disadur dari Reuters, undang-undang tersebut memungkinkan dia mencalonkan diri untuk dua masa jabatan enam tahun lagi setelah tugasnya saat ini berakhir pada 2024. Ini mengikuti perubahan konstitusi tahun lalu.

Perubahan itu didukung dalam pemungutan suara publik musim panas lalu dan dapat memungkinkan Putin, 68, untuk berpotensi tetap berkuasa sampai usia 83. Dia saat ini menjalani masa jabatan kedua berturut-turut sebagai presiden dan keempatnya secara total.

Reformasi, yang oleh para kritikus dilontarkan sebagai kudeta konstitusional, dikemas dengan serangkaian amandemen lain yang diharapkan mendapatkan dukungan rakyat, seperti salah satunya yang memperkuat perlindungan pensiun.

Undang-undang yang ditandatangani oleh Putin membatasi presiden masa depan untuk dua masa jabatan, tetapi mengatur ulang penghitungan masa jabatannya. Ini mencegah siapa pun yang memiliki kewarganegaraan asing mencalonkan diri untuk Kremlin.

Undang-undang tersebut disahkan di majelis rendah dan atas parlemen bulan lalu.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya