Jum'at, 28/10/2016 15:33 WIB
Jakarta - Setelah resmi mundur sebagai anggota DPR, kasus dugaan pelanggaran etika Ruhut Sitompul di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bakal tutup buku.
Demikian disampaikan Anggota MKD DPR, Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10). Menurutnya, sepanjang Ruhut masih sebagai anggota dewan dan belum mundur secara resmi masih kewenangan MKD.
KNMP Dongkrak Harga Produk Perikanan Nelayan di Lampung Selatan
Mengenal Makna dan Bacaan Lengkap Salawat Tarhim
Bolehkah Mengonsumsi Obat dari Bahan yang Najis?
Keyword : Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Agus-Sylvi Demokrat Ruhut Sitompul DPR Jurnas.com