Pemerintah Harus Segera Implementasikan RAN PE untuk Tangkal Radikalisme dan Terorisme

Kamis, 01/04/2021 12:46 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengutuk keras aksi terorisme di depan Gereja Katederal Makasar, Segala bentuk teror tidak dapat dibenarkan. 

Azis meminta Pemerintah melakukan percepatan implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.

"DPR menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, simpati serta doa bagi para korban dan keluarganya. Dalam hal ini, kami menilai bahwa pelaku teror yang juga korban itu sendiri, tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan Ekstremisme berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme," terang Azis Syamsuddin dalam keterangan resmi, Kamis (1/4).

Azis menjelaskan, tujuan dari dikeluarkannya RAN PE tersebut adalah untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ditengah bencana Pandemi Covid 19 saat ini, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan,” jelasnya.

Politisi Golkar itu mengatakan, Makassar adalah salah satu kota perekonomian terpenting di Indonesia, khususnya di Kawasan Indonesia Timur. Peristiwa yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada minggu lalu sedikitnya telah mengganggu stabilitas keamanan dan sosial di kota tersebut.  

"Pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, dan mengimplementasikannya secepat mungkin," ujarnya.

Terakhir, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021,pasal 1 ayat 4, bahwa RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

“Adapun aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud adalah kegiatan atau program sebagai penjabaran lebih lanjut dari RAN PE untuk dilakukan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tutupnya.

TERKINI
Orang Paling Berkuasa di Inggris Raya, Raja Charles Cuma Punya Harta Rp12,2 Triliun! Inilah Tampilan Pertama Gambar Superman Karya James Gunn Feyenoord Siapkan Pesta Perpisahan untuk Arne Slot Ben Affleck dan Jennifer Lopez Mencari Rumah di Tempat Berbeda