Kamis, 01/04/2021 07:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dewan Pengurus Asosiasi Pemasok Garmen dan Aksesori Indonesia ( APGAI ) mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dikabulkannya permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima anggotanya kepada PT. Tozy Sentosa selaku pemilik dan pengelola Centro dan Parkson Department Store.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Made Sukerini, SH, MH dengan hakim anggota 1 Dulhusin, SH, MH dan hakim anggota 2 Makmur SH, MH pada sidang putusan yang dibacakn pada 31 Maret 2021 siang atas kasus permohonan PKPU yang diajukan oleh :
1. PT. Primajaya Putra Sentosa
2. PT. Indah Subur Sejati
3. PT. Multi Megah Mandiri
4. PT. Harindotama Mandiri
5. PT. Mahkota Petreido Indoperkasa
Menyatakan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh kelima perusahaan anggota APGAI diatas.
Sertifikasi Halal Paling Lambat Dipenuhi Oktober 2024
Per Maret, Transaksi Melalui Layanan JakOne Abank Capai Rp6,15 Triliun
Pertumbuhan Sektor UMKM Butuh Pemberdayaan yang Berkelanjutan
Keyword : Poppy Dharsono UMKM PKPU