Kamis, 27/10/2016 23:41 WIB
Jakarta - Adanya laporan sekitar 120 perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah yang diduga melanggar berbagai aturan, tetapi hingga sekarang masih beroperasi, mendapat sorotan dari Komisi IV DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan, ada sekitar 120 perusahaan yang dianggap melanggar peraturan, dan menjadi kebun ilegal di Kalteng. 120 perusahaan itu mengelola sekitar 800.000 hektar sehingga potensi dana reboisasi dan nilai tegakan yang hilang serta tidak masuk ke keuangan negara juga dinilai sangat besar.
Komisi IV Minta Pemerintah Antisipasi Kenaikan Harga Pangan
Pilkada Lewat DPRD Perlu Dikaji Lebih Dalam dan Objektif
Taubat Ekologis, PKB Dorong Perubahan Kebijakan Lingkungan
Keyword : Perusahaan Perkebunan Daniel Johan