Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 27/10/2016 17:29 WIB

Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kisworo, itu menilai terdakwa sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Jessica adalah korban masih berusia muda.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).

Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukum meminta agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.[]

TERKINI
Loloan, Ambenan Ijogading, dan Wajah Lain Pulau Dewata Awal Safar 1448 H, LF PBNU: Hilal Sudah Ada di Atas Ufuk Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK Pendidikan Karakter Harus Jadi Benteng Cegah Kekerasan di Sekolah