Kamis, 27/10/2016 17:29 WIB
Jakarta - Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Kisworo, itu menilai terdakwa sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan Jessica adalah korban masih berusia muda.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).
Keputusan hakim itu tampaknya sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Jessica selama 20 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukum meminta agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya.[]
Sultan Berjiwa Sosial, Rey Utami Gelar Doa Bersama untuk Jessica Wongso Kopi Sianida
Kejagung Siap Hadapi Upaya Hukum Balik Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida
Nasib PK Jessica Wongso "Kopi Sianida" Terpidana Kasus Pembunuh Mirna