Founder PT LPI Gugat Anak Usaha Wilmar International

Jum'at, 26/03/2021 18:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Fara Luwia menggugat dua anak usaha perusahaan asal Singapura, Wilmar International Ltd. ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus dugaan pengambilalihan saham PT LPI secara tidak sah dan melawan hukum.

Dua perusahaan yang menjadi tergugat ialah PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG). PT Lumbung Padi Indonesia juga turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat dan Farma International, Melky Pranata Koedoeboen menjelaskan gugatan perdata tersebut terpaksa ditempuh, karena PT SNI dan dua tergugat lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menciptakan utang-utang yang harus ditanggung Fara Luwia, dengan tujuan mengambil alih saham PT LPI.

"Para tergugat tanpa itikad yang baik mengambil alih 100 persen saham PT Lumbung Padi Indonesia dengan cara menciptakan utang hingga ratusan miliar, untuk menyingkirkan klien kami dari perusahaan itu," terang Melky dalam konferensi pers pada Jumat (26/3), usai mendaftarkan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Melky memaparkan, kasus berawal ketika PT LPI pada 2017 lalu mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur, antara lain Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan utang mencapai Rp286,8 miliar.

Dalam situasi itu, Country Head Wilmar International untuk Indonesia, Darwin Indigo menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan utang.

Namun setelah kerja sama disepakati, dalam proses uji tuntas hukum dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan diberikan informasi apapun.

Belakang diketahui bahwa utang-utang itu diciptakan untuk mengambil alih 100 persen saham PT LPI. Karenanya, Fara Luwia terdepa dari perusahaan pengolahan padi dan beras modern terpadu tersebut.

"Inilah salah satu dasar dan indikasi yang jelas bahwa para tergugat tidak punya itikad baik dalam menjalin kerja sama bisnis di PT LPI. Para tergugat jelas-jelas menikam dari belakang klien kami yang tidak lain adalah partner bisnisnya," tegas Melky.

Itikad tidak baik juga tidak terindikasi dari nilai valuasi 100 persen saham PT LPI yang tidak sesuai fakta. Melky mengatakan, tergugat hanya menawarkan valuasi sekitar Rp214,61 miliar.

Angka ini menurut Melky jauh lebih rendah dari pada hasil valuasi yang dilakukan KJPP Areyanti Junita yang menyebut nilai pasar aset PT LPI mencapai 280,21 miliar.

"Lebih aneh lagi ketika 100 persen saham PT LPI diambil alih oleh para tergugat, ternyata kliem kami justru masih harus menanggung utang hingga Rp130,99 miliar yang harus dibayarkan kepada PT SNI. Ini kan aneh," ujar dia.

Melky menambahkan, tergugat juga mengingkari janji karena menutup opsi buyback atau pembelian kembali saham PT LPI sebesar 49 persen oleh Fara Luwia. Padahal opsi tersebut telah disepakati bersama dalam perjanjian.

"Sepengetahuan pihak Darwin Indigo maupun Fara Luwia sama-sama menyadari bahwa cikal bakal PT Lumbung Padi Indonesia memiliki mayoritas sahamnya adalah milik klien kami. Perlakuan-perlauan ini merupakan bukti nyata bahwa Darwin Indigo sebagai oknum pengusaha asing bukan berinvestasi dengan mencari keuntungan sebesar-besarnya di Indonesia, tapi juga menjajah cita-cita seorang perempuan Indonesia yang selama ini berkecimpung cukup lama sebagai pengusaha di dalam negeri serta mengharumkan Indonesia di luar negeri," papar dia.

Pada kesempatan yang sama, Fara Luwia mengaku telah dicurangi oleh para tergugat sehingga perusahaan pengolahan padi dan beras yang dia dirikan diambil alih dengan cara yang jauh dari prinsip good corporate governance.

"Semoga dengan beberapa rangkaian kronologis yang kami berikan dapat menjadi atensi berbagai pihak, serta dijadikan sebagai contoh bahwa sekarang saatnya bagi pengusaha-pengusaha Indonesia untuk bangkit melawan setiap kezoliman seperti yang dilakukan Darwin Indigo," tandas Fara.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya