Jum'at, 26/03/2021 16:48 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino alias RJ Lino. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II 2010 sejak Desember 2015.
"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait dengan penahanan tersangka RJL (RJ Lino, tidak dibacakan) Mantan Direktur Utama PT Pelindo II," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (26/3).
Untuk kepentingan penyidikan, kata Alex sapaan Alexander, KPK akan menahan tersangka RJ Lino selama 20 hari kedepan. Penahanan terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK.
Namun, RJ Lino akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Hal itu sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 dilingkungan Rutan KPK.
KPK Cecar Petinggi PT Taspen Soal Pengelolaan Investasi Rp1 Triliun
Fahri Sarankan PKS Pertimbangkan Matang Keinginan Gabung ke Pemerintah
Komisi III Dukung Pembangunan Lapas di Babel: Solusi Overkapasitas Selain Restorative Justice
Adapun selama proses penyidikan, Lembaga Antirasuah itu telah mengumpulkan alat bukti, diantaranya keterangan 74 orang saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Tersangka RJ Lino di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.