Kamis, 27/10/2016 12:52 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik berdaya rendah atau pelanggan 450 VA dan 900 VA sebagai strategi penghematan subsidi. Pada APBN 2017, alokasi subsidi yang tadinya Rp177,7 triliun pada APBNP tahun 2016, menjadi Rp166,1 triliun pada APBN tahun 2017.
Rencana itu sebagai imbas dari dikenakan pemangkasan anggaran subsidi tahun depan menyusul rencana penyaluran tertutup bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram bersubsidi, serta pengurangan jumlah pelanggan listrik berdaya rendah.
Menkeu: Presiden Perintahkan Stimulus Antisipasi Dampak El Nino Disiapkan
Menkeu Tak Setuju Gaji Manajer Kopdes Rp16,25 Juta Per Bulan
Menkeu Sebut DJP Intip Rekening Wajib Pajak Praktik Biasa, Jangan Khawatir!
Keyword : Tarif Listrik Menteri Keuangan Sri Mulyani