Kamis, 27/10/2016 12:52 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik berdaya rendah atau pelanggan 450 VA dan 900 VA sebagai strategi penghematan subsidi. Pada APBN 2017, alokasi subsidi yang tadinya Rp177,7 triliun pada APBNP tahun 2016, menjadi Rp166,1 triliun pada APBN tahun 2017.
Rencana itu sebagai imbas dari dikenakan pemangkasan anggaran subsidi tahun depan menyusul rencana penyaluran tertutup bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram bersubsidi, serta pengurangan jumlah pelanggan listrik berdaya rendah.
Menkeu Purbaya Akan Kaji Rencana PPN Jalan Tol
Tanggapi Menkeu, Eddy Soeparno: Harus Tetap Waspada Penuhi Pasokan Energi
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal I 5,7 Persen
Keyword : Tarif Listrik Menteri Keuangan Sri Mulyani