Korupsi Lahan Tanah DKI, KPK Panggil Dirut Perumda Sarana Jaya

Rabu, 24/03/2021 12:07 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Dia diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Rabu (24/03/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,Tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan TPK terkait  pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Yoory Corneles Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis untuk kasus yang sama.

Ali belum menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut. Tetapi, setiap saksi yang dipanggil diduga mengetahui sengkarut perkara yang ditangani KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Yoory telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah menonaktifkan Yoory dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya,

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

TERKINI
Zayn Malik Gugup Gelar Konser Solo Pertama Kali Sejak Keluar dari One Direction Gosip Perceraian dengan Ben Affleck, Jennifer Lopez Semangat Latihan Tari Jelang Konser Karpet Merah Festival Film Cannes 2024, Selena Gomez Tampil Glamor dengan Gaun Monokrom Kejutan Eras Tour Ke-89 di Swedia, Taylor Swift Bawakan Tiga Lagu dari Album `1989`