Kamis, 27/10/2016 03:45 WIB
Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso mengakui terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah pernah menemui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Pertemuan yang berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditenggarai terkait upaya Raoul meloby hakim untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Sekjen Gerindra Lelang Sapi Limosin Bantu Korban Lahar Dingin Sumbar
Ketua DPR Akan Pimpin Pertemuan Parlemen Dunia Dalam Rangka Forum Air
Legislator Dukung Polisi Tangkap Pembunuh Vina Cirebon
Dalam BAP, Santoso membenarkan Raoul menceritakan soal pertemuannya dengan dua hakim tersebut. Dalam pertemuan itu Raoul bercerita akan memberikan uang kepada dua hakim tersebut.
"Saudara Raoul sesudah bertemu majelis hakim di lantai empat hanya bercerita yang bersangkutan akan memberikan sejumlah uang untuk majelis hakim SGD 25 ribu, saya SGD 3 ribu dan akan diberikan melalui saya. Dan atas hal tersebut Partahi mengucapkan terima kasih," kata jaksa saat membacakan BAP Santoso.Lebih lanjut dijelaskan Santoso, pada 4 April 2016, Raoul meminta bantuan kepadanya untuk memenangkan perkara kliennya yakni PT. KTP dalam melawan gugatan PT MMS.
Setelah itu, Santoso diperkenalkan dengan Ahmad Yani, staf bidang kepegawaian di tempat Raoul bekerja. Santoso mengakui tujuan Raoul memperkenalkannya dengan Ahmad untuk membantu mengurus perkara itu."Ahmad ditugaskan membantu saya untuk mengurus perkara itu," kata Santoso.Santoso juga mengakui jika dirinya dijanjikan uang sebesar Rp 300 juta oleh Raoul untuk mengurus perkara itu. Dia juga membenarkan telah menerima uang itu dari Ahmad Yani. Uang yang ditukar ke mata uang Singapura, diterima Santoso setelah Ketua Majelis Hakim Partahi yang mengangani perkara tersebut mengetuk palu pada 30 Juni 2016.Namun, Santoso membantah uang tersebut bakal diberikan kepada hakim yang menangani perkara PT MMS dan PT KTP. Dia berkelit, saat itu dirinya masih menunggu perintah dari Raoul guna memastikan bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada hakim atau untuk dirinya sendiri."Saya tunggu pak Raoul, uang itu mau diapakan," ujar Santoso.Keyword : KPK Suap Hakim PN Jakpus Santoso