Rabu, 26/10/2016 21:15 WIB
Jakarta - Pemerintah akan mendata dan memeriksa kegiatan bisnis dari perusahaan sektor perikanan. Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dirinya meragukan kepatuhan pembayaran pajak perusahaan pada sektor itu.
Padahal, kata Sri Mulyani, banyak pengusaha perikanan yang mampu melakukan ekspor dari hasil tangkapan yang diperoleh dari wilayah perairan nusantara. Dan jumlah ikan di perairan Indonesia yang semakin melimpah sejak kebijakan moratorium kapal diberlakukan pemerintah.
Akhir Maret 2024, Penerimaan Pajak Capai Rp393 Triliun
Kuartal I 2024, Pendapatan Negara Capai Rp620,01 Triliun
Hingga Maret, APBN Suprlus Rp8,1 Triliun
Keyword : Pajak Perikanan Sri Mulyani