Rabu, 26/10/2016 20:19 WIB
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk melanjutkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, TPF bukan alat bukti kematian Munir.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menindaklanjuti temuan TPF tersebut.
Konsumsi Garam Berlebih Diduga Percepat Penurunan Daya Ingat pada Pria
Program Revitalisasi Kemendikdasmen Beri Dampak Nyata di Magelang
Meski IHSG Menguat, Lima Saham Ini Terkoreksi
Keyword : Aktivis HAM Munir Said Thalib Susilo Bambang Yudhoyono SBY TPF Munir Presiden Jokowi Jurnas.co