Rabu, 26/10/2016 20:19 WIB
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk melanjutkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, TPF bukan alat bukti kematian Munir.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menindaklanjuti temuan TPF tersebut.
Iran Siapkan Zona Maritim Terbatas di Luar Selat Hormuz
Sempat Setop Layanan, Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal
Erupsi Anak Krakatau, Enam Bandara Masih Berstatus Closed hingga 08.59 WIB
Keyword : Aktivis HAM Munir Said Thalib Susilo Bambang Yudhoyono SBY TPF Munir Presiden Jokowi Jurnas.co