Rabu, 26/10/2016 20:19 WIB
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk melanjutkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, TPF bukan alat bukti kematian Munir.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menindaklanjuti temuan TPF tersebut.
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Dugaan Keterlibatan Tokoh Besar Dikasus MBG
Wamenhaj Minta Layanan Kesehatan Jemaah RI Gelombang Kedua Ditingkatkan
Konsumsi Sayuran Ini untuk Bantu Proses Pencernaan
Keyword : Aktivis HAM Munir Said Thalib Susilo Bambang Yudhoyono SBY TPF Munir Presiden Jokowi Jurnas.co