Rabu, 26/10/2016 20:19 WIB
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk melanjutkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, TPF bukan alat bukti kematian Munir.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menindaklanjuti temuan TPF tersebut.
23 Juli 2026, Cek Daftar Peringatan Hari Ini
10 Ayat Al-Qur`an Tentang Musibah yang Menenangkan Hati
Mengapa Orang Saleh Juga Ditimpa Musibah?
Keyword : Aktivis HAM Munir Said Thalib Susilo Bambang Yudhoyono SBY TPF Munir Presiden Jokowi Jurnas.co