Rabu, 26/10/2016 20:19 WIB
Jakarta - Pemerintahan Presiden Jokowi memiliki kewajiban untuk melanjutkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis HAM Munir Said Thalib. Namun, TPF bukan alat bukti kematian Munir.
Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding mengatakan, tidak ada alasan pemerintah untuk tidak menindaklanjuti temuan TPF tersebut.
Gus Halim: Program Transmigrasi Percepat Terwujudnya Indonesia Sentris
KPK Tetapkan Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Tersangka
Gus Halim: Transmigrasi Konsisten Capai Target RPMJN Setiap Tahun
Keyword : Aktivis HAM Munir Said Thalib Susilo Bambang Yudhoyono SBY TPF Munir Presiden Jokowi Jurnas.co