Rabu, 26/10/2016 19:10 WIB
Jakarta - Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaedi Mahesa mengatakan, Polri tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus tindak kejahatan. Termasuk kasus yang menyeret pejabat negara.
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel
Kasus Pungli di Kementerian Imipas Alarm Perbaikan Integritas Birokrasi
Anggaran 2026 Terbatas, Komisi V Minta Kemenhub Gandeng Investor Swasta