Rabu, 26/10/2016 19:10 WIB
Jakarta - Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaedi Mahesa mengatakan, Polri tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus tindak kejahatan. Termasuk kasus yang menyeret pejabat negara.
Hizbullah Ancam Tutup Bandara Imbas Larangan Terbang Pesawat Iran
6 Minuman Herbal Hangat yang Ampuh Redakan Radang Tenggorokan
AS Tekor Rp671,25 Triliun gegara Perang Lawan Iran