Rabu, 26/10/2016 19:10 WIB
Jakarta - Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaedi Mahesa mengatakan, Polri tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus tindak kejahatan. Termasuk kasus yang menyeret pejabat negara.
Hakim Ingatkan Trump soal Ancaman Penjara karena Langgar Perintah Pembungkaman
Tanggapi Aksi Pro Palestina, 13 Hakim Konservatif AS Tolak Pekerjakan Sarjana Hukum Lulusan Columbia
Kirim Delegasi Perundingan Gencatan Senjata Gaza, Israel Tetap Lanjutkan Operasi di Rafah